Sabtu 12 Oct 2013 11:00 WIB

Polisi Tegaskan Pemanggilan Gatot Tidak Salahi Aturan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gatot Supiartono, pejabat esolon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dipanggil penyidik kepolisian terkait pembunuhan Holly Angela Hayuk di Apartemen Kalibata City.

Pemanggilan oleh penyidik ialah untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai adanya pembunuhan tersebut. Sementara, Gatot baru dipanggil sebagai saksi.

Dipanggilnya Gatot sebagai saksi, menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto, tidak menyalahi aturan yang ada. ''Sesuai prosedur, kan dipanggil sebagai saksi,'' kata dia, Sabtu (12/10).

Slamet tampaknya tidak ingin berkomentar tentang Gatot yang memiliki kemungkinan terkibat perencanaan pembunuhan tersebut. Menurut dia, polisi akan melakukan tahap pemeriksaan terlebih dahulu, setelah diperiksa akan diteliti dan analisa lebih lanjut hasil pemeriksaannya.

Slamet menjelaskan, Gatot dipanggil karena salah satu tersangka yang bernama Surya Hakim menyebut namanya sekalipun Slamet tidak secara detil maksud penyebutan nama itu. ''S hanya bilang kenal G,'' kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement