Sabtu 12 Oct 2013 11:00 WIB

Polisi Tegaskan Pemanggilan Gatot Tidak Salahi Aturan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gatot Supiartono, pejabat esolon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dipanggil penyidik kepolisian terkait pembunuhan Holly Angela Hayuk di Apartemen Kalibata City.

Pemanggilan oleh penyidik ialah untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai adanya pembunuhan tersebut. Sementara, Gatot baru dipanggil sebagai saksi.

Dipanggilnya Gatot sebagai saksi, menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto, tidak menyalahi aturan yang ada. ''Sesuai prosedur, kan dipanggil sebagai saksi,'' kata dia, Sabtu (12/10).

Slamet tampaknya tidak ingin berkomentar tentang Gatot yang memiliki kemungkinan terkibat perencanaan pembunuhan tersebut. Menurut dia, polisi akan melakukan tahap pemeriksaan terlebih dahulu, setelah diperiksa akan diteliti dan analisa lebih lanjut hasil pemeriksaannya.

Slamet menjelaskan, Gatot dipanggil karena salah satu tersangka yang bernama Surya Hakim menyebut namanya sekalipun Slamet tidak secara detil maksud penyebutan nama itu. ''S hanya bilang kenal G,'' kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement