REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sejumlah saksi pasangan cabup cawabup Cirebon menolak hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Cirebon, Sabtu (12/10). Mereka mengancam akan melaporkan sejumlah indikasi pelanggaran pilkada ke DKPP, Bawaslu, KPU Pusat dan MK.
Fadhli, saksi pasangan cabup-cawabup nomor tiga, Muhamad Luthfi-Ratu Arimbi, mengatakan, indikasi pelanggaran itu di antaranya adanya hasil rekapitulasi dari sembilan kecamatan yang tidak dilengkapi amplop dan segel.
''Kami meminta KPU Kabupaten Cirebon mengulang pemungutan suara di sembilan kecamatan itu,'' tegas Fadhli, saat rapat pleno KPU di Asrama Haji Watu Belah, Kabupaten Cirebon.
Adapun sembilan kecamatan itu, yakni Pabedilan, Mundu, Plumbon, Kapetakan, Panguragan, Ciwaringin, Gebang, Pasaleman, dan Jamblang.
Selain saksi dari pasangan nomor urut tiga, protes serupa juga disampaikan para saksi dari pasangan calon lainnya. Mereka menuding KPU Kabupaten Cirebon tidak profesional sehingga menimbulkan banyak kesalahan. Akibatnya, suasana pun jadi memanas.
''Kami pastikan, dalam waktu 3 X 24 jam, kami akan melaporkan pelanggaran-pelanggaran itu ke DKPP, Bawaslu, KPU Pusat, maupun Bawaslu,'' tegas Fadhli.
Seperti diketahui, pilkada Kabupaten Cirebon yang digelar pada Ahad (6/10) itu diikuti enam pasangan calon. Mereka adalah Insyaf-Darusa, Sunjata-Gotas, Luthfi-Ratu Arimbi, Nurul Qomar-Subhan, Ason-Kusnandar, dan Sri Heviyana-Rakhmat.
Dalam rapat pleno, KPU Kabupaten Cirebon menetapkan pasangan Sunjaya-Gotas dan Sri Heviyana-Rakhmat sebagai peraih suara terbanyak nomor satu dan dua.
Namun, karena perolehan suara mereka kurang dari 30 persen, maka pilkada akan dilakukan dua putaran.