REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Keuangan, Gubernur Bank Sentral Indonesia dan juga Bank Sentral Korea mencapai kesepakatan untuk melakukan kerja sama bilateral "swap agreement" senilai 10 miliar dolar AS atau sekitar Rp115 triliun.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Difi Johansyah dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, menyebutkan fasilitas kerja sama mata uang Korea won drn Rupiah ini akan berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
"Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) ini bertujuan untuk mempromosikan perdagangan bilateral dan memperkuat kerjasama keuangan yang bermanfaat bagi kedua negara," katanya mengenai kerja sama yang disepakati pada Sabtu, (12/10).
Difi menambahkan Bank Indonesia-Bank of Korea sepakat kerjasama ini akan berkontribusi secara positif kepada stabilisasi pasar keuangan regional, memperkuat kerja sama ekonomi serta keuangan bilateral dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Sebelumnya, Bank Indonesia memperpanjang kerjasama bilateral "swap agreement" dengan Bank Sentral China yang telah ditandatangani pada 2009 untuk memperkuat sistem keuangan senilai 15 miliar dolar AS, Selasa (1/10).
Bank Indonesia juga telah memperpanjang kerjasama bilateral "swap arrangement" dengan Bank of Japan sebagai agen Menteri Keuangan Jepang sebesar 12 miliar dolar AS yang telah berlaku efektif pada 31 Agustus 2013.
Dengan demikian, dari perjanjian pertukaran "swap" yang berasal dari tiga mitra ekonomi Indonesia ini, pemerintah memiliki komitmen sebesar 37 miliar dolar AS yang dapat dimanfaatkan sebagai antisipasi untuk menjaga ketahanan cadangan devisa.
Selain itu, Pemerintah telah menyiapkan pinjaman siaga yang berasal dari mitra multilateral sebagai upaya untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas ekonomi makro secara komprehensif senilai 5,5 miliar dolar AS.