Ahad 13 Oct 2013 20:35 WIB

Pengacara Minta Majelis Kehormatan Segera Panggil Akil

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan
Foto: Hukumonline.com
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non-aktif Akil Mochtar, Otto Hasibuan meminta Majelis Kehormatan segera memeriksa kliennya. Otto masih menunggu jadwal pemeriksaan Akil itu. "Masih belum ada kabar. Justru kita menunggu," kata Otto, saat dihubungi Republika, Ahad (13/10). 

Ia mendesak Majelis Kehormatan untuk segera memanggil Akil. Apabila kepastian pemeriksaan itu masih belum ada, rencananya Otto akan melayangkan surat ke Majelis Kehormatan, Rabu mendatang.

Otto ingin Akil segera dipanggil karena Majelis Kehormatan sudah memeriksa beberapa saksi. Pemeriksaan itu ada yang berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat sudah tahu informasi dari saksi. "Masyarakat sudah terpengaruh kesaksian mereka," kata Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

Karena itu, Otto meminta Majelis Kehormatan untuk memanggil Akil, sehingga ada keseimbangan informasi. Ia pun meminta majelis untuk memeriksa Akil dalam sidang terbuka. "Sehingga masyarakat tahu mana yang benar dan mana yang salah," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement