Ahad 13 Oct 2013 21:16 WIB

Soal Hambalang, Ruhut: Jangan Ajari Ikan Berenang

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Ruhut Sitompul
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Ruhut Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pada jalurnya dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Ia berpendapat penyelesaian kasus itu tidak berjalan dengan lambat.

"Tidak lambat. Harus diingat KPK dalam melakukan pengembangan penyidikan memang hati-hati sekali," kata Ruhut, saat dihubungi Republika, Ahad (13/10). 

Ia yakin KPK sudah menjalankan tugasnya dengan baik dalam penyelesaian kasus Hambalang. Ruhut mengatakan, KPK terus melakukan pengembangan penyidikan.

Ruhut menilai, karena pengembangan penyidikan itu juga yang menyebabkan tersangka Andi Mallarangeng belum bergulir ke pengadilan. Yaitu, penyidikannya belum tuntas. 

Menurut dia, hal itu karena kasus Andi dikaitkan dengan apa yang disangkakan kepada Anas Urbaningrum. Sehingga, pemberkasan mantan menpora tersebut belum rampung dan belum naik ke tahap berikutnya. "Kalau sudah kuat penyidikannya, baru itu P21 dan kemudian ke pengadilan," kata dia. 

Mengenai dugaan keterlibatan pihak lain terkait kasus ini, Ruhut menilai sebaiknya dibuktikan. Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) sempat disebut menerima aliran dana terkait proyek di Hambalang. Ada informasi juga menyebar berita acara yang menyangkut nama Ibas dihilangkan. "Buktikan saja. Jangan katanya-katanya," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Ruhut mengingatkan KPK merupakan lembaga independen. Sehingga, ia mengatakan, lembaga antirasuah itu tidak perlu diatur-atur dalam melakukan kewenangannya.

"Jangan ajari ikan berenang. KPK mau diatur-atur, mau diintervensi," kata politisi yang baru saja mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai Ketua Komisi III DPR itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement