REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah merencanakan pemeriksaan terhadap Gatot pasca Idul Adha nanti. Ia akan diperiksa terkait kemungkinan keterlibatannya atas kasus pembunuhan Holly Angela Hayuk di Apartemen Kalibata City.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto belum ingin menjelaskan motif, atau peranan Gatot sebagai apa dalam kasus pembunuhan Holly.
Rikwanto mengaku hanya ingin merujuk kepada hasil pemeriksaan nanti, sekalipun sudah dipastikan bahwa Surya, salah satu pelaku, pernah menjadi sopir Gatot.''Kita lihat nanti setelah pemeriksaan,'' kata dia, Senin (14/10).
Ketika ditanya mengenai hukuman yang didapatkan jika Gatot terbukti bersalah, Rikwanto hanya menjelaskan, merujuk dari tersangka yang sebelumnya ialah S dan L yang sudah dikenai pasal 340. Sementara, Gatot hingga kini belum diperiksa dalam pemeriksaannya sebagai saksi, dan polisi belum ingin komentar lebih jauh.
''Nanti dulu,'' kilah Rikwanto. Diketahui, pasal 340 adalah pasal tentang pembunuhan berencana. Ancaman yang dikenakan atas kejahatan ini ialah maksimal hukuman mati.