REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kota Sukabumi mulai menertibkan baliho dan spanduk calon anggota legislatif (Caleg). Sebab, keberadaan atribut kampanye pemilu tersebut melanggar ketentuan dan mengotori kota.
"Sejumlah atribut kampanye caleg sudah ditertibkan," ujar Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, Satpol PP Kota Sukabumi, Sudarajat, Selasa (15/10).
Operasi penertibkan dilakukan dengan melandaskan sejumlah ketentuan.Terutama, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Selain itu didasarkan pada Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Reklame dan Rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi Nomor 054/Panwaslu-kosi/X/2013 Tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu.
Peraturan pemasangan atribut kampanye, Sudrajat melanjutkan, juga mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bersama tentang Peraturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu.
SK bersama itu dibuat oleh Pemkot Sukabumi, KPU Kota Sukabumi, Panwaslu Kota Sukabumi dan Partai Politik Peserta Pemilu, menurut Sudrajat, dari hasil penertiban diamankan puluhan atribut kampanye.
Misalnya sebanyak 14 buah baliho, empat buah spanduk, dan sejumlah banner.Selain melanggar ketentuan, kata Sudrajat, pemasangan alat peraga juga tidak mengindahkan aturan tata kota. Dampaknya, suasana kota menjadi kotor dan semrawut.
Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin mengatakan, lembaganya sudah menyampaikan larangan pemasangan baliho caleg kepada parpol.
"Parpol nantinya diharapkan meminta para caleg menurunkan sendiri atribut kampanyenya," imbuh dia.
Menurut Ending, upaya mengenalkan diri kepada masyarakat jangan sampai melanggar ketentuan yang ada. Sebab, bila melanggar maka apara terkait akan melakukan upaya penertiban.
Desakan untuk penertiban atribut kampanye disampaikan Forum Aktivis Mahasiswa Sukabumi (FAMS). "Kami mendorong Panwaslu dan Pol PP untuk menertibkan baliho caleg yang masih dipasang," ujar Ketua FAMS, Yayan Hendayana.
Pasalnya, kata Yayan, pemasangan atribut melanggar Pasal 17 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2103. Di mana pemasangan bailho hanya diperbolehkan untuk parpol bukan caleg. Namun di lapangan banyak caleg yang tetap nekad memasang baliho.
Hal ini misalnya terlihat di sepanjang pinggiran jalan utama Sukabumi. Yayan mengatakan, kondisi ini menunjukkan kurangnya sosialisasi peraturan KPU kepada para caleg.
Dampaknya, para caleg tetap memasang spanduk dan baliho. Ke depan, Yayan berharap agar KPU dan Panwaslu benar-benar menerapkan peraturan KPU tentang pemasangan alat peraga kampanye.
Bila dibiarkan, maka suasna kota akan semakin kotor dan semrawut karena dipenuhi baliho dan spanduk caleg baik DPRD maupun DPR serta DPD.