REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar (AM), Ratu Rita Akil sebagai saksi dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak dan Gunung Mas. Ratu Rita akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga suaminya itu.
"Ya, Ratu Rita akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK pada hari ini, sejumlah saksi diperiksa terkait kasus suap penanganan sengketa pilkada di MK ini. Di antaranya dua orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
Saksi lainnya adalah Edwin Permana selaku wiraswasta, Elant S Gaho selaku wiraswasta dan Indah Agustin selaku ajudan istri Ratu Rita. Selain itu ada Yayah Rodiah dari swasta, Ruslan dari swasta, Agus Marwan dari swasta dan Chandra Situmeang selaku Branch Manager Primatama Money Changer.
Hingga berita ini diturunkan, Ratu Rita belum terlihat memenuhi panggilan penyidik dengan datang ke gedung KPK. Sebelumnya Ratu Rita sudah dua kali mendatangi gedung KPK namun hanya untuk menjenguk suaminya yang ditahan di Rutan KPK.
Pemeriksaan terhadap Ratu Rita diduga terkait dengan jabatannya sebagai pemilik perusahaan CV Ratu Samagat yang bergerak di bidang pertambangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan budi daya ikan arwana.
Perusahaan yang berpusat di Pontianak, Kalbar ini diduga sebagai tempat untuk menampung dan menyamarkan harta kekayaan Akil.