REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Adat Dayak (DAD) meminta masyarakat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tidak terpancing isu suku, agama, ras, antar golongan (SARA) yang berpotensi memecah kerukukan masyarakat.
Hal ini disampaikan DAD terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Gubernur Kalbar, Cornelis M.H terhadap warga bernama Yustinus Joni Tampubolon alias Joni Jinku.
Perwakilan hukum DAD Kalbar, Andel, mengatakan, DAD mendukung langkah Cornelis menyelesaikan tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya secara hukum.
"DAD Kalbar mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh Gubernur Kalbar terhadap Joni Jinku," kata Andel dalam keterangan pers yang diterima ROL, Rabu (16/10).
Andel mengatakan, masyarakat jangan sampai bersikap anarkis menyikapi kasus Cornelis dan Joni. Masyarakat sebaiknya mempercayakan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum.
"DAD Kab/Kota Se-Kalbar meminta semua pihak untuk menahan diri dalam menyikapi peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 September 2013 yang dialami Cornelis. Peristiwa ini supaya tidak dibawa ke isu atau persoalan politik dan SARA," ujar Andel.
Selain mendukung penyelesaian hukum yang dilakukan Cornelis, DAD juga sepakat memberi sanksi hukum kepada Joni yang telah mencemarkan nama baik, menghina dan memfitnah Cornelis. Hal ini karena Cornelis merupakan tokoh yang dihormati dan dibanggakan masyarakat adat dayak dan masyarakat Kalbar pada umumnya.
Sebelumnya pada 26 September 2013, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis dilaporkan Joni ke polisi. Ia dituduh melakukan aksi penodongan pistol. Namun tuduhan ini dibantah Cornelis.