REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet, Dipo Alam berpendapat, masa jabatan pejabat eselon I, termasuk Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, yang melebihi lima tahun cenderung tidak sehat, karena menyalahi ketentuan.
Dipo menjelaskan, berdasarkan PP 13 tahun 2002, maksimum masa jabatan pejabat eselon I adalah lima tahun. "Sekjen MK, Drs Janedjri itu sudah sembilan tahun, sehingga tidak sehat dan perlu diganti," kata Dipo dihubungi melalui telepon selularnya, dari Jakarta, Rabu (16/10).
Ia mengaku melontarkan usul itu setelah sebelumnya Komisi Yudisial menyampaikan saran serupa. Dipo bahkan menyatakan telah mengirimkan surat edaran ke seluruh lembaga negara untuk segera mengganti pejabat eselon I yang telah menjabat selama lebih dari lima tahun.
"Saya kirim surat edaran ke seluruh lembaga negara. Tapi mungkin surat untuk MK sampai di sekjen dan tidak ada tindaklanjut," tutur Dipo.
Karenanya, Dipo menyatakan pergantian Sekjen perlu didorong melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang akan diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait MK.
Sedangkan terkait proses pergantiannya sendiri akan diserahkan kepada pimpinan MK untuk menunjuk seseorang pengganti dan diajukan kepada Tim Penilai Akhir (TPA), dan diputus melalui keppres.
Sebelumnya Dipo Alam melalui akun jejaring sosial Twitter, @dipoalam49 meminta penyegaran pada Sekjen MK, karena melampaui ketentuan PP 13 Tahun 2002 terkait masa jabatan pejabat eselon I.
"Sekjen MK Drs Janedjri menjabat sdh 9 thn melampaui ketentuan PP 13 thn 2002 maksimum 5 thn untk jabatan eselon 1. MK perlu penyegaran sekjn," tulis Dipo, Rabu (16/10).