Rabu 16 Oct 2013 14:47 WIB

Akil Mochtar Minta Diperiksa Majelis Kehormatan MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebelum melakukan tes urine di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/10).
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebelum melakukan tes urine di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, melalui pengacaranya, Tamsil Syukur menyatakan, Akil minta diperiksa Majelis Kehormatan MK seperti orang-orang terdekatnya secara terbuka.

"Pak Akil Mochtar juga berkeinginan dan bersedia menjalani pemeriksaan kode etik secara terbuka yang diliput oleh semua media yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan MK kapanpun," kata Tamsil Syukur dalam keterangan persnya di Pontianak, Rabu (16/10).

Selain itu, kata Tamsil menjelaskan, Akil juga berharap KPK memberikan izin untuk menjalani pemeriksaan kode etik yang diselenggarakan Majelis Kehormatan secara terbuka.

"Saat ini yang sudah menjalani pemeriksaan baru orang-orang terdekat Akil Mochtar, sehingga beliau juga berharap secepatnya dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan MK secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat seluruh Indonesia bisa mendengar dan melihat keterangannya agar tidak sepihak," ujar Tamsil.

Karena, hingga kini masyarakat baru mendengar dan melihat secara sepihak, dari orang dekatnya saja. "Nanti dalam pemeriksaan itulah Pak Akil Mohctar akan membuka semuanya. Ke saya beliau sudah menyampaikannya, tetapi tidak etis kalau disampaikan sekarang, meskipun dia sudah memberikan kewenangan kepada saya untuk membukanya," ungkapnya.

Tamsil berkata, setelah Akil diperiksa Majelis Kehormatan MK, maka kliennya juga mendapatkan rasa keadilan.

KPK menangkap tangan Akil di rumah dinasnya. Ia ditangkap karena diduga telah menerima uang terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK menyatakan, dugaan praktik suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi di kediamannya kawasan Widya Chandra, Jakarta, diduga bernilai sekitar Rp2-3 miliar, yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement