REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah 62/2013 tentang investigasi kecelakaan transportasi.
Dalam PP tersebut, investigasi kecelakaan transporatasi diserahkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang kedudukan, tugas, dan organisasinya diatur dengan Peraturan Presiden.
Menurut PP ini, Investigasi Kecelakaan Transportasi diselenggarakan untuk mengungkap suatu peristiwa kecelakaan transportasi secara profesional dan independen guna memperoleh data dan fakta penyebab terjadinya kecelakaan transportasi.
"Investasi Kecelakaan Transportasi diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. Tidak untuk mencari kesalahan (no blame); b. Tidak untuk memberikan sanksi/hukuman (no judicial); dan c. Tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian (no liability)," bunyi Pasal 2 PP tersebut.