Rabu 16 Oct 2013 16:52 WIB

PP No 62/ 2013 Pertegas Peran KNKT

Rep: Esthi Maharani / Red: Djibril Muhammad
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Marsekal Muda TNI (Purn) Tatang Kurniadi saat memberikan keterangan laporan akhir investigasi kecelakaan pesawat Sukhoi PRJ-95B Registrasi 97004 dengan nomor penerbangan RA 36801, di Kantor KNKT, Jakart
Foto: republika/prayogi
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Marsekal Muda TNI (Purn) Tatang Kurniadi saat memberikan keterangan laporan akhir investigasi kecelakaan pesawat Sukhoi PRJ-95B Registrasi 97004 dengan nomor penerbangan RA 36801, di Kantor KNKT, Jakart

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah 62/2013 tentang investigasi kecelakaan transportasi.

Dalam PP tersebut, investigasi kecelakaan transporatasi diserahkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang kedudukan, tugas, dan organisasinya diatur dengan Peraturan Presiden.

Menurut PP ini, Investigasi Kecelakaan Transportasi diselenggarakan untuk mengungkap suatu peristiwa kecelakaan transportasi secara profesional dan independen guna memperoleh data dan fakta penyebab terjadinya kecelakaan transportasi.

"Investasi Kecelakaan Transportasi diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. Tidak untuk mencari kesalahan (no blame); b. Tidak untuk memberikan sanksi/hukuman (no judicial); dan c. Tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian (no liability)," bunyi Pasal 2 PP tersebut.