Rabu 16 Oct 2013 17:01 WIB

PPP: Perppu MK Buka Peluang 'Impeachment'

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua DPP PPP, Lukman Hakim Saefuddin
Ketua DPP PPP, Lukman Hakim Saefuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, partainya mengusulkan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk respon positif terhadap apa yang menimpa MK saat ini.

Menurutnya, ditangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar memberikan dampak langsung terhadap eksistensi MK. Bagi PPP, terang Lukman, revisi UU MK merupakan hal yang paling ideal. "Perppu saat ini tidak  ideal," terangnya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (16/10).

Setidaknya, kata Lukman, terdapat dua hal yang membuat Perppu tidak ideal. Pertama sifat Perppu yang dirumuskan secara sepihak oleh Presiden tanpa melibatkan  DPR selaku pembuat undang-undang.

Kedua, ujar Lukman, Perppu tidak bisa menampung suara rakyat, tokoh-tokoh masyarakat, akademisi,  juga pengamat. Sementara, DPR hanya memiliki dua hak yakni setuju atau menolak Perppu.

Makanya, terang Lukman, revisi UU MK merupakan yang paling ideal. Dengan revisi UU MK maka suara  akademisi, pengamat, tokoh masyarakat bisa diakomodasi sehingga keinginan masyarakat untuk memiliki MK yang kredibel bisa terwujud.

PPP, ujar Lukman, sejak dini sudah memperingatkan Presiden untuk tidak mengeluarkan Perppu yang sudah dibatalkan oleh MK. Kalau Perppu itu dihidupkan kembali, maka kebijakan presiden bisa dinilai inkonstitusional.

Ini, kata Lukman,  bisa membuka peluang impeachment. "Makanya sejak dini, kami ngotot memberikan  warning jangan sampai Presiden  kena impeachment, mudah-mudahan  mereka mendengar suara PPP dan tidak ngotot," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement