REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polres Metro Jakarta Barat membongkar pabrik pembuatan ekstasi rumahan di Jalan Tubagus Angke Gang Siaga I RT 09/04 Nomor 35 Tambora.
"Petugas mengamankan dua orang tersangka," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Fadil Imran di Jakarta Rabu.
Fadil menuturkan, awalnya petugas menangkap dua orang pria berinisial JK dan GY dengan barang bukti satu paket shabu dan 48 butir ekstasi di salah satu tempat hiburan malam pada beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari pasangan suami istri di daerah Tambora, Jakarta Barat.
Selanjutnya, petugas menggerebek tempat pembuatan narkoba, namun pasangan suami istri, HY dan HI telah melarikan diri.
Fadil menyebutkan HY dan HI berstatus buron yang diduga berperan sebagai pembuat, serta pengedar ekstasi sejak empat bulan.
Pasangan suami-istri tersebut mampu memproduksi ekstasi 300 butir per hari dengan omset sekitar Rp 90 juta.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti mesin, bahan pembuat ekstasi, ribuan butir pil "haram" dan senjata "airsoft gun".