Rabu 16 Oct 2013 18:04 WIB

FPPP Usulkan Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi setelah tertangkapnya Akil Mochtar oleh KPK dalam kasus dugaan suap yang telah meruntuhkam bangunan penegakan konstitusi.

"Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) berpendapat adanya revisi UU MK menjadi keniscayaan," kata Penasihat FPPP DPR RI Lukman Hakim Saifuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Lukman menguraikan ada empat isu penting yang diusulkan F-PPP dalam revisi itu, pertama dalam rekrutmen hakim MK, setiap lembaga negara (DPR, Presiden, dan MA) yang memiliki wewenang konstitusional mengajukan hakim MK harus memiliki mekanisme internal menyeleksi calon hakim tersebut.

Dalam hal itu, menurut dia, mekanisme seleksinya harus transparan dan akuntabel.

Kedua, syarat hakim MK harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

"Undang-Undang MK harus mempu menjabarkan segenap persyaratan konstitusional yang dimaksud," ujarnya.

Isu ketiga, menurut dia, terkait dengan temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) harus permanen.

Majelis tersebut kata Lukman harus terdiri atas seorang hakim MK dan empat orang ahli yang terjaga independensi dan imparsialitasnya.

"Kesemua anggota MKH dipilih melalui tim seleksi yang profesional, transparan, dan akuntabel. MKH melaporkan proses dan hasil pemeriksaannya ke publik secara periodik," katanya.

Isu keempat, lanjut dia, untuk menjaga kemerdekaan hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan, komposisi panel hakim untuk menangani perkara sengketa pilkada harus selalu berubah.

Dia mengatakan bahwa tidak boleh lagi ada panel hukum yang permanen ditentukan hanya oleh Ketua MK dengan komposisi hakim yang tidak berubah.

"Komposisi panel hakim harus ditentukan rapat permusyawaratan hakim yang diikuti yang diikuti seluruh hakim. Setiap hakim boleh menangani perkara yang menimbulkan konflik kepentingan dengan dirinya," katanya.

Lukman mengatakan bahwa rumusan keempat isu itu akan dimatangkan melalui serangkaian diskusi mendalam yang dilaksanakan FPPP dengan melibatkan sejumlah ahli dan kalangan yang

memiliki kredibilitas tinggi.

Menurut dia, usulan revisi UU MK itu merupakan wujud menjaga institusi MK.

Oleh karena itu, dia berharap semua fraksi di DPR RI dan Pemerintah memiliki "sense of urgency" dalam menjaga MK sebagai pengawal konstitusi yang bermartabat.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement