REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengaku yakin pembahasan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) bisa dilakukan dengan cepat asalkan semua fraksi dan pemerintah sepakat membahas undang-undang tersebut.
Revisi undang-undang diharapkan menjadi salah satu prioritas yang dibahas DPR.
"Kami minta dukungan dari fraksi-fraksi lain juga pemerintah dalam merevisi undang-undang MK. Ini bisa dilakukan dengan cepat karena hanya pasal-pasal tertentu saja yang perlu direvisi, tidak semua pasal," kata Yani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (16/10).
Beberapa pasal yang perlu direvisi, ujar Yani, antara lain pasla terkait syarat-syarat untuk menjadi hakim konstitusi, pasal soal pengawasan hakim konstitusi, dan pasal terkait bagaimana Presiden, DPR dan Mahkamah Agung merekrut hakim konstitusi.
"Pasal tersebut tidak banyak, jadi pembahasan bisa dilakukan hanya beberapa kali sidang," ujarnya.
Yani juga menolak jika ada pihak yang ingin penyelesaian sengketa pemilukada dilakukan di MA. Dulu sengketa pemilukada didorong untuk masuk ke MK sebab di MA juga terdapat kasus suap, makanya jalan terbaik adalah memperbaiki MK dengan merevisi UU MK.