REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka penerima suap yang menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar mengatasnamakan salah satu dari tiga mobil mewah yang disita KPK kepada sopir Akil, Daryono.
Kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan mengatakan mengatasnamakan mobil kepada orang lain untuk menghindari pembayaran pajak. "Ya dia mengatakan itu biasa. Dalam satu orang nama kan ada pajak progresif, dia coba untuk pakai nama orang lain," kata Otto yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10).
Otto mengakui, mobil Mercy C350 itu memang dibeli kliennya kemudian diatasnamakan kepada sopirnya, Daryono. Menurut Akil, lanjutnya, hal itu biasa dilakukan untuk menghindari pembayaran pajak progresif.
Saat ditanya apakah pembelian mobil tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU), menurutnya, bisa saja kalau memang uang tersebut berasal dari tindak pidana. Akan tetapi ia mengeklaim uang pembelian mobil tersebut merupakan hasil usaha Akil sendiri.
"Kalau uang itu berasal dari kejahatan, iya (bisa masuk TPPU). Tapi ini kan hasil uang dia sendiri," papar Otto.