REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Anwar Usman dan Maria Farida Indrati sebagai saksi untuk tersangka Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.
Maria membantah ikut menerima suap dalam memutuskan perkara sengketa pilkada tersebut. "Iya ditanyakan apa saya pernah menerima suap atau tidak, saya bilang saya tidak pernah menerima suap," kata Maria usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10).
Maria diperiksa tim penyidik sekitar delapan jam. Ia selesai diperiksa dan gedung KPK pada pukul 18.30 WIB. Hakim Anwar Usman telah selesai diperiksa dan keluar dari KPK lebih dulu yaitu pada pukul 17.25 WIB.
Dalam pemeriksaan, ia mengaku dicecar sebanyak 21 pertanyaan oleh penyidik KPK.Pertanyaan seputar profilnya dan perkara-perkara bagaimana proses pembahasan di MK dari sidang panel sampai sidang pleno.
Selain itu juga ditanyakan bagaimana cara membuat putusan dan apakah ia mengenal pihak-pihak yang berperkara. Perkara sengketa pilkada yang ditanyakan dimana ia bersama Akil menjadi hakim panel di MK.
"Perkaranya tidak langsung (khusus) ke pak Akil tapi perkara-perkara yang ditangani selama ini. Pokoknya secara keseluruhan penyelenggaraan sidang-sidang di MK terutama panel yang saya lakukan dengan pak Akil dan Anwar Usman," tegas Maria.