Rabu 16 Oct 2013 21:56 WIB

Syarat Jadi Kucing di Australia Barat: Dikebiri dan Terdaftar

Red:
Kucing
Kucing

PERTH -- Mulai 1 November Negara Bagian Australia Barat (WA) memberlakukan undang undang baru yang mengharuskan kucing berumur di atas enam bulan diberi microchip, terdaftar dan dikebiri.

Menteri Pemerintahan Daerah Negara Bagian Australia Barat, Tony Simpson, mengatakan ribuan kucing dan anak kucing dimatikan, sementara 200 ribu kucing setiap tahun dibunuh dengan cara cepat tanpa menimbulkan sakit di Australia

Simpson mengklaim dia belum mengetahui berapa jumlah kucing liar yang ada di WA tetapi jumlahnya sangat banyak. Dia juga mengungkapkan Undang Undang Kucing itu bertujuan untuk mengurangi jumlah kucing dan mendorong agar pemiliknya bertanggung jawab. “Dari pandangan kamu, ada lima ribu kucing tiap tahun yang dimatikan bukan karena kesalahan mereka sendiri," katanya.

Microchip kucing juga sekaligus mendaftarkan ke dewan lokal di bawah UU yang baru itu. "Kucing juga harus penanda dan tanda registrasi sehingga kita bisa menyatukan kembali kucing hilang dengan pemiliknya," tutur Simpson.

Sebelumnya parlemen mendapat informasi kalau sejumlah pemerintah daerah sudah memiliki undang-undang kucing, tapi sekarang hukum itu akan diberlakukan di seluruh negara bagian. Undang-undang baru itu mirip dengan UU Anjing di mana semua anjing harus terdaftar.  Biayanya AUD$ 10 per tahun untuk mendaftarkan anjing yang dikebiri dan AUD$ 30 untuk mendaftarkan satu anjing tanpa dikebiri.

Sedangkan untuk kucing akan menelan biaya sekitar AUD$ 100 buat kucing yang dikebiri AUD$ 30-50 untuk menyisipkan microchip.

Pemerintah Negara Bagian menyediakan dana dukungan lebih dari AUD$3 juta buat pemerintah lokal dan LSM kesejahtaraan hewan untuk mensubsidi biaya pengebirian kucing peliharaan milik pensiunan dan keluarga berpenghasilan rendah.

Sekitar 90 persen pemilik kucing peliharaan sudah siap mengkebiri kucing mereka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement