REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono terkait dengan pembunuhaan berencana Holly Angela Hayu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, Gatot pada hari ini (16/10) sudah kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan di Jakarta, Rabu malam.
Berdasarkan informasi, penyidik kepolisian akan menahan pria yang menjabat sebagai auditor utama BPK tersebut. Gatot diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Holly dengan membayar orang untuk menghilangkan nyawa wanita tersebut.
Gatot menjalani pemeriksaan selama 12 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Gatot diduga menggelontorkan dana sebesar Rp250 juta kepada sopirnya Surya Hakim untuk merekrut pelaku pembunuhan Holly.
Tersangka Surya Hakim merekrut PG, Abdul Latif, R, dan Elriski untuk merancang pembunuhan terhadap Holly.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menyebutkan kelima tersangka mendapatkan Rp40 juta per orang dan sisanya Rp50 digunakan untuk operasional.
Gatot dan para tersangka lainnya merencanakan pembunuhan Holly sejak awal Agustus 2013.
Hingga saat ini, petugas telah menahan Gatot, Surya Hakim, dan Abdul Latif, sedangkan dua tersangka lainnya, yakni PG dan R buron.