REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Polda Metro Jaya menemukan dugaan motif pembunuhan terhadap Holly Angela Hayu karena banyak menuntut sehingga tersangka Gatot Supiardi yang menjabat sebagai auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan itu menjadi tertekan.
"Motifnya karena tertekan, Holly banyak menuntut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Slamet Riyanto di Jakarta, Rabu malam.
Slamet mengatakan penyidik kepolisian mendapatkan dugaan motif pembunuhan terhadap Holly berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi.
Slamet mengungkapkan Holly menuntut Gatot mulai dari minta apartemen, mobil, rumah, bahkan menceraikan istri pertamanya.
Karena tertekan, Gatot yang menjabat sebagai auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut menyuruh seorang sopir, Surya Hakim, merekrut pelaku pembunuhan.
"(Peran Gatot) yang menyuruh," ujar Slamet.
Slamet menyatakan penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap Gatot berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan petunjuk lainnya.
Polisi menjerat Gatot dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati.