Kamis 17 Oct 2013 00:11 WIB

Eksepsi Benny Handoko Ditolak Jaksa

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan pemilik akun Twitter @benhan, Benny Handoko ditolak Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Benny didakwa mengumbar fitnah dan mencemarkan nama baik mantan anggota DPR RI, M Misbakhun melalui akun twitter @benhan. JPU meminta majelis hakim yang mengadili perkara itu menolak eksepsi Benny dan menjadikan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan di persidangan.

JPU Fahmi Iskandar menyampaikan penolakan tersebut pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (16/10), guna menanggapi eksepsi dari kubu Benny. Sebelumnya tim penasihat hukum Benny menganggap PN Jaksel tak berwenang mengadili perkara itu. Sebab, Benny saat bercecuit soal Misbakhun tidak berada di wilayah Jakarta Selatan.

Namun JPU punya pandangan berbeda. "Penasehat hukum terdakwa hanya mendasarkan kewenangan mengadili pada tempat tinggal terdakwa semata tidaklah tepat. Harus pula di pertimbangkan dmana terdakwa ditemukan (tindak pidannya)," kata Jaksa Fahmi.

Fahmi berkata, PN Jaksel telah menerima surat pelimpahan perkara itu dan menunjuk majelis hakim dan agenda persidangan. Karenanya mengacu Pasal 152 ayat (1) KUHAP, maka PN Jaksel memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.

"Jadi apabila telah ditunjuk hakim yang menyidangkan suatu perkara dan hakim telah menetapkan hari sidang, berarti telah diperoleh kepastian bahwa perkara yang bersangkutan termasuk wewenang pengadilan tersebut," imbuh Fahmi.

Terkait materi surat dakwaan, JPU menegaskan, perbuatan pidana yang dilakukan Benny juga sudah diuraikan secara rinci dan sistematis. Termasuk unsur tindak pidana yang didakwakan ke Benhan, sesuai Pasal 27 (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat ancaman maksimal enam tahun penjara.

Karenanya Fahmi meminta majelis hakim yang diketuai Suprapto menolak eksepsi Benny. "Oleh karenanya alasan keberatan pengacara terdakwa (Benny,red) sepatutnya dikesampingkan," pintanya.

Dijelakan Fahmi, guna membuktikan tindak pidana yang menjerat Benny seperti dalam dakwaan jaksa, akan dibeberkan di persidangan berikutnya. Sebab, surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

"Berdasarkan uraian itu, selaku JPU berpendapat kiranya eksepsi/nota keberatan dari Penasehat hukum terdakwa dimaksud sudah sepatutnya ditolak dan meminta majelis hakim yang mengadili memeriksa terdakwa dan berkenan memutuskan dalam putusan sela," ungkap Jaksa.

Sidang lanjutan atas Benny akan dilanjutkan pada Rabu 23 Oktober pekan depan. "Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela (Hakim)pada Rabu pekan depan," kata hakim Suprapto sebelum sidang ditutup.

Benny didakwa telah menyebar informasi atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan terhadap Misbhakum melalui akun twitter. Melalui akun @benhan, Benny menyebut Misbhakun perampok Bank Century dan mantan pegawai pajak di era paling korup. Merasa difitnah dan dipojokkan, Misbakhun pada 10 Desember 2012 lalu melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya.

Pada persidangan yang dipimpin hakim Suprapto itu, JPU menjerat Benny dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement