Kamis 17 Oct 2013 06:49 WIB

KPK Belum Berencana Periksa Hakim MK Lain

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Johan Budi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Anwar Usman dan Maria Farida Indrati, Rabu (16/10) kemarin.

Dua hakim MK ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar dalam kasus suap penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pemeriksaan terhadap dua hakim MK ini dibutuhkan keterangannya karena satu majelis hakim panel dengan Akil dalam memutuskan sengketa pemilukada tersebut. KPK belum ada rencana pemeriksaan untuk hakim MK lainnya.

"Sampai hari ini belum ada rencana memeriksa hakim selain dua hakim tersebut," kata Johan yang dihubungi Republika, Rabu (16/10).

Johan menambahkan tim penyidik baru membutuhkan keterangan dari dua hakim MK tersebut. Bukan tidak mungkin kalau hakim MK lainnya dibutuhkan keterangannya maka akan dilakukan panggilan pemeriksaan.

Saat ditanya apakah tim penyidik KPK sudah melacak dan menelusuri adanya aliran dana atau transaksi keuangan dari rekening Akil ke hakim MK lain, Johan mengatakan ia tidak mengetahuinya. Sebanyak enam rekening milik Akil memang telah disita dan diblokir penyidik KPK.

"Belum tahu, itu kan sudah masuk materi, hanya penyidik yang tahu," jelasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement