REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tersangka Heni Bahriah (32 tahun) ditahan Kepolisian Sektor (Polsek) Bogor Barat setelah menipu tetangganya dengan modus menjual arisan. Dari aksinya, Heni meraup uang lebih dari Rp 50 juta.
Warga Cilendek Timur RT 03 RW 01 Kelurahan Cilendek Timur Kecamatan Bogor Barat itu dititipkan di tahanan Mapolresta Bogor sejak 9 Oktober.
''Tersangka menipu tetangganya dengan modus menjual arisan yang akan segera di peroleh temannya. Ini modus penipuan baru, masyarakat perlu lebih berhati-hati,'' jelas Kepala Unit Satuan Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bogor Barat, AKP Puji Astono.
Sehari-hari, tersangka tidak bekerja, begitu pula suaminya. Dari Heni, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 13,8 juta milik korban Dian Ekawati (37 tahun).
Tersangka juga berhasil menipu Fitriya Rahmawati dan memperoleh uang Rp 1,5 juta, Meli Soleha Rp 3,5 juta, Ade Herawati Rp 30,3 juta, dan Delia Kurnia Rp 7,6 juta. Atas kejahatannya, Heni dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.