Kamis 17 Oct 2013 10:20 WIB

Menipu Puluhan Juta, Seorang Perempuan Ditahan Kepolisian

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Dewi Mardiani
Penipuan/ilustrasi
Foto: healingandhopehouston.wordpress.com
Penipuan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tersangka Heni Bahriah (32 tahun) ditahan Kepolisian Sektor (Polsek) Bogor Barat setelah menipu tetangganya dengan modus menjual arisan. Dari aksinya, Heni meraup uang lebih dari Rp 50 juta.

Warga Cilendek Timur RT 03 RW 01 Kelurahan Cilendek Timur Kecamatan Bogor Barat itu dititipkan di tahanan Mapolresta Bogor sejak 9 Oktober.

''Tersangka menipu tetangganya dengan modus menjual arisan yang akan segera di peroleh temannya. Ini modus penipuan baru, masyarakat perlu lebih berhati-hati,'' jelas Kepala Unit Satuan Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bogor Barat, AKP Puji Astono.

Sehari-hari, tersangka tidak bekerja, begitu pula suaminya. Dari Heni, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 13,8 juta milik korban Dian Ekawati (37 tahun).

Tersangka juga berhasil menipu Fitriya Rahmawati dan memperoleh uang Rp 1,5 juta, Meli Soleha Rp 3,5 juta, Ade Herawati Rp 30,3 juta, dan Delia Kurnia Rp 7,6 juta. Atas kejahatannya, Heni dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement