REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menerima surat pemberitahuan dari Polda Metro Jaya terkait penahan Gatot Supiartono. BPK juga belum menerima surat bahwa Gatot sebagai tersangka pembunuhan berencana.
''Ya secara resmi kita belum terima pemberitahuan,'' kata Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristiawan, Kamis (17/10).
Hendar menjelaskan, ia tahu Gatot menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya melalui pemberitaan di media.
Hendar melanjutkan, terkait dengan status kepegawaian Gatot, pihaknya mengacu kepada Undang-undang nomor 7 tahun 1984 dan UU 43 tahun 1999 tentang undang-undang pokok kepegawaian, termasuk juga PP nomor 4 tahun 1966 mengatur tentang pemberhentian sementara pegawai dari jabatan negeri.
Hendar menjelaskan, mengacu pada peraturan itu, maka tindakan yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian adalah pemberhentian sementara dari jabatan negeri.
Dan jika ditilik dari belum adanya surat pemberitahuan, status untuk pemberhentian sementara Gatot sebagai pegawai BPK belum dilaksanakan. ''Kita mengacu kepada surat pemberhentian itu,'' kata dia.