Kamis 17 Oct 2013 12:56 WIB

Gatot Akui Nikahi Holly Secara Siri

Foto Gatot dan Holly
Foto: Republika Online/Wahyu Syahputra
Foto Gatot dan Holly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pembunuhan berencana Gatot Supiartono mengaku menikah secara agama atau siri dengan mendiang Holly Angela Hayu.

"Iya Gatot dan Holly pernah menikah secara agama," kata Alfian Bondjol, pengacara Gatot Supiartono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (17/10).

Alfian tidak menyebutkan waktu dan lokasi pernikahan siri pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu dengan Holly. Alfian mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan lanjutan guna menggali informasi hubungan Gatot dengan Holly.

Alfian mengakui Gatot mengenal salah satu tersangka Surya Hakim, namun tidak menyebutkan keterangan hasil pemeriksaan kedua tersangka pembunuhan tersebut.

Pada kesempatan itu, Alfian membantah Gatot berperan menyuruh para tersangka merekayasa membunuh Holly. "Itu saya bantah dengan tegas," ujar Alfian.

Namun, Alfian enggan menjelaskan informasi hasil pemeriksaan penyidik kepolisian terhadap Gatot yang berlangsung pada Rabu (16/10).

Terkait penetapan Gatot sebagai tersangka, Alfian menanggapi hal itu kewenangan penyidik, termasuk menahan kliennya tersebut. Alfian akan mengajukan penangguhan penahanan Gatot kepada penyidik kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement