REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana di Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng pada hari ini.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (11/10) lalu.
Pada pemeriksaan ini, para wartawan yang kerap 'ngepos' di KPK terus bertanya-tanya, apa KPK akan langsung melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini.
Sebab, Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya menjanjikan akan ada pemeriksaan terhadap tersangka kasus Hambalang yang akan diikuti penahanan.
Janji Samad ini diucapkan pada saat penyerahan laporan kerugian negara dalam proyek Hambalang dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo pada 4 September 2013 lalu. Dalam laporan tersebut, BPK merumuskan adanya kerugian negara sebesar Rp 463,66 miliar.
Kemudian Samad menyatakan pemanggilan terhadap para tersangka kasus Hambalang akan dipanggil sesuai waktu penetapan tersangkanya, berawal dari Andi Mallarangeng dan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor.
Kemudian giliran tersangka untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Pemeriksaan sebagai tersangka yang kemungkinan akan dilakukan penahanan terhadap Andi Mallarangeng, akan menjadi pembuka untuk menuntaskan kasus yang sudah berjalan lebih dari satu tahun ini.
Jika Andi Mallarangeng ditahan, Teuku Bagus Mohammad Noor dan tentunya Anas Urbaningrum tinggal menunggu waktu saja untuk diperiksa sebagai tersangka di KPK.
Kabarnya, surat perintah penahanan (Sprinhan) kepada Andi Mallarangeng telah ditandatangani pimpinan KPK. Namun KPK belum juga mengkonfirmasikan hal tersebut. "Keputusan ditahan atau tidak ada di tangan penyidik, sesuai kebutuhan dan kepentingan penyidikan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.
Selain itu, entah kebetulan atau tidak, satu unit sel tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK juga kosong sejak Kamis (10/10) lalu. Sel tahanan itu bekas menahan tersangka kasus suap terkait Perda PON Riau yang juga Gubernur Riau nonaktif, Rusli Zainal.
Pada Kamis (10/10) lalu, tim penyidik KPK telah melengkapi berkas perkara Rusli yang dijerat dengan tiga perkara dan sekaligus dilimpahkan ke Riau. Di sana, Rusli dititipkan di Rutan Polda Riau untuk menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Apakah Andi Mallarangeng yang akan mengisi bekas sel tahanan Rusli Zainal, hal itu akan ditentukan usai pemeriksaannya nanti. Salah satu kuasa hukum Andi Mallarangeng, Harry Ponto juga menyatakan kliennya siap untuk ditahan agar proses hukum yang menjerat kliennya segera tuntas.