Kamis 17 Oct 2013 14:34 WIB

BPK: Keluarga Gatot Dapat Rp 2 Juta per Bulan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Foto Gatot dan Holly
Foto: Republika Online/Wahyu Syahputra
Foto Gatot dan Holly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekali pun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menerima surat resmi dari polisi, namun BPK sudah memiliki rencana terkait gaji yang akan diterima keluarga Gatot Supiartono jika diberhentikan secara sementara oleh BPK.

Sekretaris BPK, Hendar Ristiawan, mengatakan masalah penggajian itu mengacu kepada PP nomor 4 tahun 1966 mengatur tentang pemberhentian sementara pegawai dari jabatan pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam PP itu sudah diatur bahwa seorang pegawai negeri yang dibebaskan tugaskan sementara dari jabatannya, maka akan diberikan 50 persen dari gaji pokok. ''Gaji Gatot Rp 4 juta, berarti Rp 2 juta yang akan diberikan ke keluarga,'' kata dia, Kamis (17/10).

Hendar menjelaskan, gaji tersebut tidak termasuk tunjangan Gatot yang merupakan seorang auditor senior di BPK. Dalam artian, BPK hanya memberikan setengah gaji pokok tanpa tunjangan.

Terkait Surya, Hendar menyatakan tidak mengenal orang tersebut yang sekarang sudah menjadi tersangka di Mapolda Metro Jaya. Hendar hanya menjelaskan, Gatot memang memiliki supir pribadi dari BPK dan orangnya bukan Surya. ''Saya tidak mengenal Surya, saya hanya tahu supir pribadinya bernama Andi Syahputra,'' kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement