REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemprov Riau menyatakan Rusli Zainal, yang kini tersangka kasus dugaan korupsi kehutanan dan suap PON XVIII, masih aktif sebagai Gubernur Riau hingga kasusnya digelar di persidangan dan statusnya ditingkatkan sebagai terdakwa.
"Selama belum menjadi terdakwa dipengadilan, maka masih sah-sah saja Pak Rusli menjabat gubernur," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Sudarman, di Pekanbaru, Kamis (17/10). Sudarman mengatakan hal itu kepada puluhan massa demonstran yang tergabung dalam LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), di kantor Gubernur Riau, Pekanbaru.
Rusli Zainal, yang kerap disebut RZ, kini masih aktif sebagai Gubernur Riau meski ditahan di Rutan Klas IIB Pekanbaru sebagai tersangka kasus dugaan suap PON XVIII dan korupsi kehutanan. Ia mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, Menteri Dalam Negeri bakal menunjuk Pelaksana Tugas Gubernur Riau apabila statusnya sudah naik menjadi terdakwa. "Biarlah ini (kasus hukum RZ) menjadi pelajaran bagi Pemprov Riau ke depannya," kata Sudarman.
Dengan mengenakan seragam serba hitam dan spanduk besar bertuliskan kecaman terhadap para koruptor, para demonstran dari LSM Penjara mendesak para penegak hukum mulai dari Kejaksaan, Polri, hingga KPK, untuk lebih berani untuk melakukan penindakan hukum terhadap laporan-laporan dugaan korupsi yang ada di Riau.
Ketua LSM Penjara Riau, Dwiki Zulkarnain mengatakan, tindak kejahatan korupsi di Riau sudah merajalela, sehingga penegak hukum harus cepat mengambil tindakan nyata untuk memberantasnya. Merujuk pada data KPK, lanjutnya, sudah ada 1.780 laporan dugaan korupsi yang telah dikirim ke KPK terkait dugaan korupsi, namun hanya segelintir yang ditindaklanjuti.
Khusus untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal, LSM Penjara sangat menyayangkan lamanya kasus orang nomor satu di Riau itu bergulir ke pengadilan. Akibatnya, meski sudah ditahan di Rutan Klas IIB Pekanbaru, namun Rusli Zainal hingga kini masih aktif sebagai gubernur.