REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tim pengawas Century dari DPR RI, Fajri Hamzah, mengatakan masih ada persoalan administrasi cukup teknis menyangkut proses hukum penyelesaian kasus Bank Century yang sekarang beralih nama Mutiara.
"Hal ini, jadi ada persoalan administrasi di PN, Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA)," kata Fahri Hamzah usai melakukan pertemuan dengan pejabat pengadilan di PN Surakarta, Kamis (17/10).
Menurut anggota Timwas dari DPR RI Fraksi PKS, pihaknya sudah melakukan diskusi dengan para penjabat di PN Surakarta dengan panjang lebar, dan memang dimensinya sebenarnya cukup teknis.
Sebab, kata dia, hal itu menyangkut kronologi dan masalah diktum atau isi inti dari sebuah keputusan pengadilan yang secara berurutan itu mengalami kesalahan secara teknis.