REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tim pengawas Century dari DPR RI, Fajri Hamzah, mengatakan masih ada persoalan administrasi cukup teknis menyangkut proses hukum penyelesaian kasus Bank Century yang sekarang beralih nama Mutiara.
"Hal ini, jadi ada persoalan administrasi di PN, Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA)," kata Fahri Hamzah usai melakukan pertemuan dengan pejabat pengadilan di PN Surakarta, Kamis (17/10).
Menurut anggota Timwas dari DPR RI Fraksi PKS, pihaknya sudah melakukan diskusi dengan para penjabat di PN Surakarta dengan panjang lebar, dan memang dimensinya sebenarnya cukup teknis.
Sebab, kata dia, hal itu menyangkut kronologi dan masalah diktum atau isi inti dari sebuah keputusan pengadilan yang secara berurutan itu mengalami kesalahan secara teknis.
"Saya dengan Pak Candra Tirtawijaya (anggota Timwas Century DPR RI Fraksi PAN), telah memeriksa secara detail terhadap dokumen-dokumen yang diajukan, dan memang ada kesalahan keputusan dari tingkat PN sebelumnya, kemudian ditingkat banding dan kasasi. Nanti kita umumkan apa kesalahan itu, di Jakarta," katanya.
Menurut dia, selama ini ada persoalan kronologi yang belum disampaikan terhadap publik, sehingga hal itu terkesan tarik ulur. Satu sisi ada nasabah yang memenangkan perkara tidak dibayarkan kerugian atau bunganya, tetapi ada nasabah lain yang menggugat agar hal itu tidak dibayarkan.
"Hal ini juga menjadi problem di PN masalah penyelesaian Century ini, " katanya.
Oleh sebab itu, terkait dengan masalah di atas ada usulan-usulan agar MA segera memberikan keputusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bank Mutiara.
"Kami akan melaporkan hal itu, ke dewan pelindung Timwas, dan kemudian dalam pleno meminta pimpinan DPR untuk menulis surat ke pimpinan MA terkait laporan perkembangan kasus Century dari pengawasan kami yang ditugaskan oleh paripurna itu," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya sebagai Timwas kedatangannya ke PN Surakarta merupakan sebagai tugas dari hasil Paripurna DPR RI, terkait perkembangan masalah penyelesaian Century.
"Kita pertama mengusut kasus ini, yang sudah menjadi temuan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,7 triliun itu untuk diselesaikan secara hukum," katanya.
Selain itu, pihaknya juga diminta untuk mengawasan aksi pengembalian akses yang ada di dalam maupun di luar negeri. Perlu diketahui, pemilik Bank Century ada tiga orang utama, dua warga negara asing dari Paskistan dan Arab Saudi, dan satu WNI, yakni Robert Tantular.
Pihaknya juga akan menyelesaikan perangkat perundang-perundangan agar kejadian perbankan tersebut tidak terulang kembali dimasa mendatang.
"Kami tidak melakukan intervensi ke pengadilan, tetapi kami hanya menayakan proses kelanjutan penyelesaian masalah kasus Century. Kita akan membawa hasil pertemuan dengan PN ke rapat di DPR RI untuk penyelesaian penegakan hukum menjadi jelas," katanya.