REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan polisi yang terlibat salah tembak terhadap Robin akan segera disidang dan menjalani hukuman.
"Tanpa diminta, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya telah memeriksa anggota Polsek Tanjung Duren yang terlibat dalam kejadian salah tembak itu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan anggota Polsek Tanjung Duren itu," kata Rikwanto di Jakarta, Kamis (17/10).
Rikwanto mengatakan beberapa orang anggota Polsek Tanjung Duren akan dikenai pasal 4 huruf (d) dan pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri. Anggota yang terlibat itu akan mendapat hukuman yang berbeda bergantung dengan putusan sidang.
"Ancaman hukuman menurut PP tersebut adalah teguran hingga kurungan selama tujuh hari hingga 14 hari," ujar Rikwanto.
Terkait penyelesaian masalah dengan Robin, Rikwanto mengatakan Polres Metro Jakarta Barattelah memiliki beberapa kesepakatan. Menurut Rikwanto, Polres Metro Jakarta Barat akan menanggung seluruh biaya pengobatan Robin mengganti mobil Robin yang rusak dengan mobil baru.
Kejadian salah tembak yang melibatkan anggota Polsek Tanjung Duren bermula dari pengakuan tersangka pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap karena mencuri Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi B-7859-PJ di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, Senin (12/10).
Pelaku yang berinisial ZA mengaku ada pelaku lain yang membantunya mencuri mobil. ZA kemudian menunjukkan sebuah mobil Daihatsu Terios warna hitam yang digunakan Robin.
Polisi pun kemudian berusaha menangkap Robin. Disebutkan polisi itu sempat melepaskan tembakan dan memukul Robin dengan gagang pistol.