Kamis 17 Oct 2013 18:20 WIB

Rizal: KPK Tak Miliki Dasar Kuat Tahan Andi Mallarangeng

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman
Andi Mallarangeng
Foto: indonesia-1.com
Andi Mallarangeng

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka kasus Hambalang sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama. Salah satu adik Andi, Rizal Mallarangeng menyatakan KPK tidak memiliki dasar yang kuat untuk menahan kakaknya itu.

"Saya pribadi berpandangan bahwa hari ini KPK menahan orang yang tidak bersalah. Tidak ada dasar yang cukup untuk membuat dan menahan Andi sebagai seorang tersangka," kata Rizal Mallarangeng yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10).

Rizal mengatakan ia dan keluarga besar menerima dengan besar hati terhadap penahanan kakaknya. Akan tetapi, lanjutnya, bukan berarti pihaknya menerima dan membuktikan bahwa Andi sudah dinyatakan bersalah.

Ia justru ingin segera kasus kakaknya disidangkan untuk mengetahui dakwaan yang dirumuskan KPK. Dengan begitu, akan diketahui jika Andi tidak bersalah dalam kasus ini. Dalam persidangan, pihaknya juga mengajukan pembelaan diri untuk dakwaan yang dirumuskan KPK kepada kakaknya.

"Tidak berarti bahwa semua ini sudah membuktikan bahwa AM bersalah dan kami yakin bahwa penahanan ini mempercepat proses pengadilan sebagai proses yang harus kita sambut dengan baik," ujar Rizal.

Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan ia mempersilahkan Rizal memberikan pernyataan sebagai adik dari tersangka Andi Mallarangeng. Menurutnya yang dapat menyimpulkan siapa yang bersalah adalah di pengadilan.

"Saya kira yang bisa menyimpulkan (bersalah atau tidak) itu nanti di pengadilan, hakim yang memutus. KPK hanya berwenang melakukan sangkaan dan dakwaan, hakim nanti yang memutuskan," tegas Johan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement