Jumat 18 Oct 2013 07:02 WIB

Digantung Tidak Mati, Iran Eksekusi Ulang Tahanan

Rep: Nur Aini / Red: Djibril Muhammad
Bendera Iran  (ilustrasi)
Foto: politico.ie
Bendera Iran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Kelompok Amnesty Internasional meminta Iran tidak melaksanakan eksekusi ulang terhadap penyelundup narkoba yang masih hidup saat digantung.

Alireza M ditemukan masih hidup saat digantung di sebuah penjara di Bojnord, Iran pekan lalu. Dia kemudian mendapat perawatan sebagai persiapan eksekusi ulang.

"Hukumannya adalah hukuman mati dan akan dilakukan sekali lagi setelah pria itu baik kembali," ujar otoritas Iran dikutip BBC, edisi Kamis (17/10).

Alireza digantung selama 12 menit sebelum dokter mengatakan dia meninggal. Akan tetapi, ketika keluarganya akan mengambil mayatnya di hari berikutnya, mereka menemukan dia masih bernafas.

"Kami menemukan dia hidup kembali yang membuat dua anak perempuannya sangat senang," ujar anggota keluarga.

Pria itu kemudian dipindahkan ke rumah sakit di bawah pengamanan pasukan bersenjata.

Berdasakan data Amnesty, sedikitnya 508 orang telah dieksekusi di Iran sampai bulan ini. Sebagian besar mereka dieksekusi karena penjualan narkoba. Kelompok Hak Asasi Manusia meyakini Iran merupakan negara kedua setelah Cina yang menghukum terpidana mati untuk kejahatan seperti pembunuhan dan pemerkosaan hingga mata-mata dan penjualan narkoba.

Dalam laporan terpisah di Media Iran, keluarga dari terpidana kasus pembunuhan di provinsi selatan Ilam mencoba menghentikan eksekusi. Sekitar 30 orang terluka tetapi hukuman gantung tetap dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement