REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin meminta rakyat mendukung pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bagi Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, Perppu tersebut diperlukan dan merupakan hal yang strategis serta penting untuk segera dilakukan. “Saya harapkan dukungan dari masyarakat atas Perpu itu untuk diterbitkan. Saya kira dukungan tentu akan sangat tinggi dari masyarakat,” katanya saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Kamis (17/10).
Ia mengatakan, MK memerlukan pengawas untuk kinerjanya. Apalagi setelah ditangkapnya Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar yang diduga menerima suap untuk kasus pilkada dua daerah.
Presiden, kata Amir, memiliki kewenangan mengeluarkan Perppu. “Itu hak subjektif presiden dan presiden pun punya kewenangan untuk menilai. Saya kira masyarakat umum pun sepakat bahwa MK memerlukan semacam pengawas,” katanya.
Terkait Perppu yang mengatur ruang gerak MK, rencananya akan diumumkan secara resmi di Yogyakarta. Semula keterangan resmi akan diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Pacitan dan Yogyakarta. Namun belakangan digantikan Menko Polhukam, Djoko Suyanto.