Jumat 18 Oct 2013 11:18 WIB

KPK Periksa Anggota KPU Gunung Mas

Red: Taufik Rachman
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi Pemilihan Umum kabupaten Gunung Mas,Kalteng terkait kasus suap perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten tersebut di Mahkamah Konstitusi.

"Seluruhnya diperiksa untuk HB (Hambit Bintih)," kata kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Anggota KPU kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah yang diperiksa adalah ketua Kalpin Bangkan, Sekretaris KPU Hapner dan empat anggota Tity Yukrisna, Guna, S.Hut, Yusaka Teddy dan Madradiwan.

KPK menetapkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak,Banten bersama dengan sejumlah tersangka lain pada Kamis (3/10).

Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara pilkada kabupaten Gunung Mas adalah anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp3 miliar.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.

KPK menyita uang senilai Rp1 miliar di rumah orangtua Susi. Panel hakim konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 memutuskan untuk mengabulkan permohonan pasangan dari Partai Golkar Amir Hamzah-Kasmin sebagian yaitu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak.

Sedangkan untuk sengketa pilkada Gunung Mas, MK memutuskan menolak permohonan pemohon dalam sengketa Pilkada Gunung Mas pada Rabu (9/10) sehingga pihak termohon yaitu pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement