Jumat 18 Oct 2013 12:07 WIB

Pengacara: MKK Harus Perjuangkan Periksa Akil Secara Terbuka

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Pengacara Akil Mochtar, Otto Hasibuan
Foto: Hukumonline.com
Pengacara Akil Mochtar, Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menolak permintaan Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) jika akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sekaligus Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, secara terbuka.

Kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan, mengatakan MKK harus memperjuangkan agar kliennya bisa diperiksa secara terbuka seperti saksi lainnya. "MKK harus memperjuangkan supaya Akil diperiksa secara terbuka, jangan diskriminatif, saksi-saksi lain saja diperiksa secara terbuka," kata Otto yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/10).

Otto menjelaskan memang MKK ini sudah melakukan pelanggaran kode etik. Pasalnya di negara-negara lain pun dalam pemeriksaan kode etik yang dilakukan majelis kehormatan tidak dilakukan secara terbuka. Pada saat pengumuman keputusan majelis kehormatan, baru dilakukan secara terbuka.

Menurutnya hal ini sudah terlanjur dilakukan MKK dalam pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan kliennya. Pasalnya sejumlah saksi sudah diperiksa secara terbuka meski ia mempertanyakan kenala beberapa hakim agung diperiksa MKK secara tertutup. "Kalau KPK menolak memberikan izin, kita akan protes. Kenapa KPK takut kalau Akil diperiksa secara terbuka," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement