Jumat 18 Oct 2013 12:56 WIB

Dua TKI Pembawa Sabu Senilai Rp 9,96 Miliar Ditangkap

Rep: Nurhamidah/ Red: Nidia Zuraya
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Foto: Antara/Ismar
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menangkap dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Malaysia penyelundup sabu dengan berat total 7.378 gram (7,3 kg) senilai Rp 9.960.300.000. Modus kedua pelaku menyelundupkan pada dinding kardus dan lampu sorot yang ditangkap pada waktu yang berbeda.

Plh Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Purwidi memaparkan kedua tersangka tersebut laki - laki berinisial MGR (34) dan MH (31). “Kedua tersangka adalah WNI penumpang pesawat dengan rute penerbangan yang sama dari Kuala Lumpur ke Jakarta lalu Surabaya tetapi ditangkap pada waktu yang berbeda,” katanya di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Jumat (18/10).

Purwidi menjelaskan untuk tersangka pertama yaitu MGR ditangkap pada Senin, 30 September 2013 di terminal 2E Bandara. Sebelumnya pelaku adalah penumpang pesawat Garuda Indonesia (GA-819) rute Kuala Lumpur – Jakarta – Surabaya. Dari hasil pemeriksaan petugas pada barang bawaan terdapat 14 paket kristal bening berupa sabu dalam dinding kardus. Adapun beratnya 1.662 gram senilai Rp 2,2 miliar.

Selanjutnya untuk tersangka kedua yaitu MH ditangkap pada 11 Oktober 2013 di lokasi yang sama dengan rute penerbangan sama dengan MGR. Pelaku merupakan penumpang pesawat Garuda Indonesia (GA - 821) dari Kuala Lumpur. MH membawa satu buah koper dan dua buah kardus ‘baby walker’. Hasil pemeriksaan petugas ditemukan 24 paket sabu pada lampu sorot yang disimpan dalam kopernya.

Selanjutnya pada dua kardus ‘baby walker’ ditemukan masing – masing delapan paket sabu pada setiap kardus. Hasil penimbangan menunjukan terdapat 40 paket sabu seberat 5.716 gram senilai Rp 7,7 miliar. “Dari keterangan MH, dia sebagai kurir diperintah oleh MS di Malaysia yang dijanjikan imbalan Rp 15 juta,” paparnya. Menurutnya, tersangka MGR beserta barang bukti diserahkan pada penyidik Satres Narkoba Polresta Bandara. Sedangkan MH untuk proses selanjutnya diserahkan pada penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto menuturkan kedua tersangka MGR dan MH merupakan TKI sebagai tukang bangunan di Malaysia. Pelaku mengaku direkrut oleh MS seorang WNI di Malaysia untuk mengirim barang berupa sabu tersebut. “Mereka kesulitan keuangan untuk pulang ke Indonesia. Jadinya kepepet tidak punya uang, mereka dimanfaatkan membawa barang titipan,” tuturnya.

Dia menghimbau kepada calon TKI maupun yang sudah menjadi TKI agar mewaspadai orang yang tidak dikenal untuk menawarkan sebagai kurir narkoba dengan upah yang menggiurkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement