Jumat 18 Oct 2013 15:57 WIB

BI-OJK Tandatangani Naskah Keputusan Bersama

Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menandatangani naskah keputusan bersama tentang "kerja sama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad di Jakarta, Jumat (18/10).

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan keputusan bersama tersebut merupakan landasan untuk lebih memperlancar dan mengoptimalkan koordinasi pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang kedua lembaga sehubungan dengan akan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2013. "Keputusan bersama ini menjadi sangat relevan terutama saat perekonomian Indonesia sedang menghadapi berbagai tantangan sebagai akibat dari ketidakpastikan perekonomian global seperti saat ini," kata Agus.

Melalui kerja sama yang baik dan koordinasi yang optimal antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, berbagai langkah baik yang bersifat antisipatif maupun korektif dapat dilakukan secara sistematis dan terkoordinir dalam menjaga ketahanan dan kestabilan sistem keuangan di Indonesia. Dengan demikian diharapkan akan diperoleh keseimbangan yang tepat terkait bauran kebijakan antara makroprudensial dan mikroprudensial untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan. "Secara umum ada 4 (empat) hal pokok yang menjadi cakupan dari naskah keputusan bersama ini," ujar Agus.

Kedua, terkait dengan pertukaran data dan informasi Lembaga Jasa Keuangan serta pengelolaan sistem pelaporan lembaga jasa keuangan antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Agus mengatakan cakupan kerja sama itu diperlukan untuk memudahkan kedua lembaga dalam melakukan akses menyeluruh terhadap data dan informasi disertai dengan koordinasi sistem pelaporan yang diperoleh dari lembaga jasa keuangan baik bank maupun non-bank.