Jumat 18 Oct 2013 16:08 WIB

Polisi: Gatot Layak Jadi Tersangka

Rep: wahyu syahputra/ Red: Citra Listya Rini
Auditor nonaktif BPK, Gatot Supiartoro, dipindahkan ke rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (17/10).
Foto: Antara
Auditor nonaktif BPK, Gatot Supiartoro, dipindahkan ke rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Saling lempar pernyataan terjadi antara pengacara Gatot Supiartoro, Afrian Bondjol dan pihak kepolisian. Sebelumnya, Afrian menyatakan kliennya tidak bersalah dan beberapa bukti yang ditujukan polisi pun dibantahnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan pembantahan yang dilakukan yang bersangkutan merupakan haknya dan tidak dapat dilarang. Namun, Rikwanto berpendapat bahwa pihak kepolisian bertindak berdasarkan fakta yang ada.

Polisi tidak asal memeriksa Gatot bahkan sampai menetapkannya menjadi tersangka. Dari sini, polisi memiliki metode sendiri untuk memeriksa dan menetapkan tersangka.

Rikwanto mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, penyidik berusaha mengumpulkan data dari para saksi dan tersangka, lantas data tersebut dianalisa dan diuji kembali untuk menjadikan hal yang sebelumnya hanya data menjadi sebuah fakta.

Fakta inilah yang akan dikonfirmasikan ke Gatot. ''Dan menurut fakta yang ada, Gatot layak menjadi tersangka,'' kata dia, Jumat (18/10).

Seperti diketahui, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Holly Angela Hayu selama 1x24 jam, pejabat eselon 1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Gatot Supiartono resmi ditahan. 

Gatot menuju ke dalam sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.47 WIB. Kurang lebih sepuluh penyidik mengawal pemindahan Gatot yang mengenakan kemeja berwarna biru ke dalam tahanan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement