Jumat 18 Oct 2013 16:16 WIB

PPP: Perppu Presiden Inkonstitusional

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Mansyur Faqih
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, saat dimintai keterangan oleh wartawan di gedung DPR, Jakarta. Politisi PPP itu mengaku siap dikonfrontasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus dugaan
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, saat dimintai keterangan oleh wartawan di gedung DPR, Jakarta. Politisi PPP itu mengaku siap dikonfrontasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus dugaan "kursi haram".

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan Perppu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari segi format atau bentuk bertentangan dengan konstitusi. Perppu sendiri pada dasarnya perlu dikeluarkan hanya pada saat negara dalam keadaan genting dan memaksa.

"Dalam hal ini, negara tidak dalam keadaan genting. Bahkan Perppu tersebut mengatur Mahkamah Konstitusi (MK) yang notabenenya sejajar dengan Presiden selaku eksekutif. Oleh Karena itu, Perppu ini inkonstitusional," kata Yani, Jumat, (18/10).

Persoalan Ketua MK Akil Mochtar, terang Yani, merupakan persoalan pribadi. MK sendiri usai Akil ditangkap KPK tetap bisa menjalankan tugasnya. Para hakim konstitusi tetap melakukan sidang untuk menyelesaikan berbagai sengketa pilkada.

Dari segi isi, ujar Yani,  Perppu ini menabrak  kewenangan lembaga negara lain. Rekrutmen hakim konstitusi di MK sebenarnya merupakan kewenangan MK sendiri, bukan presiden.

Presiden, lanjut dia, hanya bisa mengatur rekrutmen hakim konstitusi yang ditunjuknya sendiri. Tidak boleh menentukan cara rekrutmen hakim konstitusi di MK. 

"Memang Presiden bisa mengajukan hakim konstitusi karena dalam undang-undang disebutkan hakim konstitusi dipilih oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Tapi, presiden tidak boleh mencampuri lembaga negara lain dalam melakukan rekrutmen hakim konstitusi," kata Yani.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement