REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung mulai memasang spanduk berisikan larangan memberi sedekah kepada gelandangan pengemis, anak jalanan dan pengamen di sejumlah titik perempatan jalan utama di Kota Kembang pada Jumat.
"Mulai Jumat ini sudah mulai dipasangkan spanduk-spanduk itu. Maknanya agar masyarakat membantu Pemkot Bandung mengurangi jumlah gelandangan pengemis, anak jalanan, dan pengamen," kata Wali Kota Bandung, H Ridwan Kamil, di Bandung.
Ia menyebutkan langkah yang diambilnya itu merupakan upaya untuk menata Kota Bandung dan menjadikan para orang yang selama ini mencari nafkah dengan mengamen, mengemis dan menjadi anak jalanan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Menurut Ridwan, kehadiran pengemis serta anak jalanan dan pengamen itu cukup meresahkan masyarakat pengguna jalan dan juga para wisatawan.
"Bayangkan jumlah mereka terus bertambah di setiap ruas perempatan jalan strategis, apakah akan dibiarkan itu terjadi. Jawabannya tidak dan kami mencarikan solusi bagi mereka nantinya untuk mendapat penghasilan," kata Ridwan Kamil.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat ikut membantu upaya yang dilakukan oleh Pemkot Bandung dalam rangka menata kota dan memberikan solusi bagi kelompok masyarakat tersebut.
Wali Kota Bandung itu menyebutkan razia gelandangan pengemis, anak jalanan dan pengamen akan terus dilakukan dengan mengerahkan potensi yang ada dengan ujung tombak Dinas Sosial dan Satpol PP Kota Bandung.