REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri terpilih, Komjen Sutarman berencana akan membentuk sebuah satuan baru di kepolisian bernama Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi setelah ia resmi dilantik menjadi Kapolri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mempermasalahkan bentukan satuan baru tersebut asalkan tetap berkoordinasi dengan KPK.
"Saya kira satuan itu perlu didukung sepanjang bisa disinergikan dengan yang sudah ada seperti KPK dan kejaksaan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/10).
Johan menambahkan sebelum adanya Densus Antikorupsi ini sudah ada penanganan kasus korupsi di kepolisian. Namun begitu ia memberikan catatan agar pendirian Densus Antikorupsi tidak melupakan untuk melakukan koordinasi dengan KPK terkait dengan penanganan kasus-kasus korupsi.
Mengenai pembatasan kewenangan antara KPK dengan Densus Antikorupsi, menurutnya hal itu tidak akan menjadi permasalahan. Ia menilai dengan koordinasi yang baik antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia akan semakin baik.
"KPK kan tidak bisa berdiri sendiri, tiga institusi ini harus bekerjasama kalau mau semua korupsi diberantas. Ke depan kerja sama dengan Polri dan kejaksaan perlu semakin baik," jelasnya.
Soal penarikan penyidik KPK oleh Polri dalam penanganan kasus korupsi, Johan menegaskan bahwa sejumlah penyidik mengundurkan diri bukannya ditarik Polri. "Kemarin itu ada penyidik yang mengundurkan diri karena ingin fokus ke kepolisian, kita kan apresiasi adanya keinginan itu, jadi bukan ditarik."