Jumat 18 Oct 2013 20:58 WIB

Kirimi Surat ke 3 Istri Tri Dianto, KPK: Itu Sesuai SOP

Red: Dewi Mardiani
Johan Budi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengatakan pemanggilan terhadap mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cilacap Tri Dianto sudah sesuai dengan prosedur.

"KPK kirim surat panggilan berdasarkan SOP (standar operasional prosedur). Surat dialamatkan ke tempat yang diketahui di mana yang bersangkutan tinggal atau di kantornya. Maka yang diketahui tiga tempat, panggilan tersebut jadi dikirim ke tiga tempat tersebut," katanya di Gedung KPK, di Jakarta, Jumat (18/10).

Pihaknya mengirim surat panggilan kepada Tri Dianto ke tempat tinggal tiga istri Tri Dianto. Hal itu membuat juragan jamu itu berang karena merasa privasinya terganggu akibat KPK mengirimkan surat panggilan ke tempat tinggal tiga istrinya. Johan menilai hal tersebut dilakukan untuk menghindari ketidaktahuan akan panggilan tersebut.

"Untuk menghindari ketidaktahuan akan panggilan tersebut jadi dikirim ke tiga tempat itu. Jadi nanti tidak ada alasan 'lho saya kan tidak tinggal di situ'," ujarnya. Ia mengatakan Tri Dianto tidak memberi konfirmasi atas ketidakhadirannya dalam panggilan pertamanya itu.