Sabtu 19 Oct 2013 15:00 WIB

Petugas Bandara Batam Selundupkan 100 Samsung Galaxy S4

Smartphone Samsung Galaxy S4
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Smartphone Samsung Galaxy S4

REPUBLIKA.CO.ID,BATAM--Petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam diduga terlibat dalam upaya pengiriman 100 unit "smartphone" Samsung Galaxy S4 dengan tujuan Jakarta.

Berdasarkan press release yang disampaikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Sabtu, dari tiga kali pengagalan pengiriman ke Jakarta terdapat sekali upaya pengiriman melibatkan petugas kargo dari Batam Airmas Service.

Dalam release tersebut tertulis, karyawan Batam Airmas Service berinisial BRH pada 15 Oktober 2013 memasukkan dua koli/kardus berisi telepon genggam jenis smartphone melalui pintu kedatangan bandara dan menyimpannya di gudang kargo.

Selanjutnya pada 16 Oktober 2013 pukul 06.00 WIB pelaku membawa dua kardus tersebut ke pesawat Garuda Indonesia untuk dimuat tapi diketahui oleh petugas Bea dan Cukai yang selanjutnya menyita kardus tersebut.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) BC Batam, Kunto Prasti menyatakan belum dapat memastikan keterlibatan petugas di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

"Untuk keterlibatannya masih kami dalami. Yang jelas kronologisnya seperti itu," kata dia.

Kunto mengatakan, nilai dari barang yang berupaya diselundupkan keluar Batam tersebut sebesar Rp600 juta.

Sementara kerugian upaya serupa pada 9 September dan 15 Oktober oleh pelaku lain mencapai sekitar Rp 2,2 miliar. Kunto mengatakan, seluruh pelaku saat ini tidak ditahan.

"Mereka tidak ditahan, namun kami sudah mencatat identitas lengkap mereka. Mereka tetap akan diperiksa," kata Kunto.

Upaya penyelundupan barang tersebut keluar Batam melanggar Pasal 37 ayat 2 PP No.10 tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Dan Pelabuhan Bebas.

Selain itu juga melanggar Permendag No.82/M-DAG/PER/12/2012 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer gengam dan komputer tablet. Serta Permendag No.83/M-DAG/PER/12/2012 tentang ketentuan impor produk tertentu.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement