REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA--Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali meminta anggota panitia pengawas pemilu tingkat kabupaten/kota dan kecamatan lebih pintar daripada pengurus partai politik yang menjadi objek pengawasan.
"Logikanya, pengawas harus lebih pintar daripada parpol yang diawasi. Untuk itu selain memahami aturan, juga harus jeli saat bertugas di lapangan," kata Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia saat menghadiri pelantikan Panwascam se-Kabupaten Jembrana di Negara, Sabtu (19/10).
Menurut dia, tugas panwascam saat Pemilu bertambah berat karena mereka juga diberikan wewenang untuk menyelesaikan pelanggaran, termasuk mengeluarkan rekomendasi, apakah pelanggaran tersebut hanya bersifat administratif atau pidana.'
Bawaslu, imbuhnya, bersama dengan panwaslu kabupaten/kota akan bekerja keras agar seluruh panwascam memiliki kemampuan menyelesaikan pelanggaran.
"Kami di Bawaslu dan Panwaslu kabupaten akan melakukan supervisi setiap kali panwascam menyelesaikan kasus pelanggaran. Selain itu, kemampuan mereka akan kami tingkatkan melalui bimbingan teknis dan pelatihan-pelatihan lainnya," ujarnya.
Selain itu, Rudia mengingatkan bahwa dalam penyelesaian pelanggaran pemilu, Panwascam terikat oleh waktu yang sangat terbatas, yaitu maksimal lima hari setelah pelanggaran diketahui.
Dengan waktu yang pendek tersebut, dia memprediksi panwascam akan kerepotan jika jumlah pelanggaran yang harus diselesaikan banyak. "Karena itu lakukan juga upaya pencegahan, dengan sosialisasi kepada peserta pemilu, maupun masyarakat yang berkaitan dengan aturan-aturan pemilu," tegasnya.