Sabtu 19 Oct 2013 19:28 WIB

Udang Indonesia Bebas Residu

Sharif Cicip Sutardjo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sharif Cicip Sutardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo mengklaim, produk komoditas udang dari Indonesia bebas residu dan memiliki nilai ekonomis tinggi. Terutama di pasaran global sehingga layak menjadi komoditas andalan.

"Diterapkannya National Residue Control Plan (NRCP) setiap tahun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan produk udang Indonesia bebas residu dengan dicabutnya sanksi oleh Komisi Uni Eropa," kata Cicip di Jakarta, Sabtu (19/10).

Menurut Cicip, udang Indonesia merupakan salah satu komoditas utama dalam industrialisasi perikanan budidaya. Karena memiliki nilai ekonomis dan permintaan pasar tinggi. Terutama dalam jangka waktu beberapa bulan terakhir. 

Berdasarkan data KKP, nilai ekspor semester I 2013 sebesar 1,97 miliar dolar AS. Atau sebanyak 36,7 persen dari keseluruhan ekspor produk dari sektor kelautan dan perikanan.

"Tren positif ini karena Indonesia tidak bermasalah dengan serangan wabah penyakit EMS (Early Mortality Syndrome) yang menyerang pembudidaya udang di negara produsen lain seperti Thailand, Malaysia dan Vietnam," ucapnya.

Ia berpendapat, usaha budidaya udang di tahun mendatang semakin memiliki peluang besar di pasar dunia. Karena Indonesia bebas dari tuduhan subsidi (dumping) berdasarkan hasil penyelidikan Departemen Perdagangan Amerika Serikat. Selain itu adanya peningkatan permintaan juga dibarengi peningkatan harga udang. 

"Ini merupakan peluang emas yang harus dimanfaatkan masyarakat pembudidaya udang, khususnya untuk meningkatkan produksi melalui optimalisasi pemanfaatan areal pertambakan secara maksimal," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement