Sabtu 19 Oct 2013 20:47 WIB

Jika Perppu MK Ditolak, Refly Perkirakan Tak Ada Perubahan di MK

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Mansyur Faqih
Refly Harun
Foto: Antara
Refly Harun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diterbitkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menuai kontra dari sejumlah kalangan di parlemen. Namun, mantan staf ahli Mahkamah Konstitusi (MK), Refly Harun mengaku tidak melihat adanya masalah substantif dalam perppu tersebut.

"Kalau ada yang menolak, mereka mestinya harus bisa menyebutkan apa dampak buruk diterbitkannya perppu ini," kata Refly di Jakarta, Sabtu (19/10).

Ia menjelaskan, membuat perppu adalah hak subjektif presiden. Hal ini bahkan juga telah dinyatakan dalam produk aturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan MK sendiri. Hanya, hak objektivikasi atas perppu yang dikeluarkan presiden tersebut tetap ada di DPR.

"Jadi, ada check and balance di sini. Ketika hak subjektif kepala negara itu berjalan, maka objektivikasinya ada di parlemen," tuturnya.