REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Sumatera Utara, Ihya Ulumuddin, mengatakan, sepuluh nelayan Langkat yang ditangkap Polisi Perairan Malaysia, tengah dipenjara Pulau Penang.
"Nelayan tersebut, dihukum bervariasi ada yang 6 bulan penjara dan ada juga empat bulan penjara," katanya di Medan, Minggu.
Nelayan tersebut, ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (19/9) dan baru diketahui Sabtu (21/9). Mereka adalah Ali Akbar (27), Syahril (26), Syapriandi (25), dan Farlan (35).
Kemudian, enam nelayan asal Sei Lepan, Kabupaten Langkat juga ditangkap Polisi Maritim Malaysia, sekitar pukul 23.00 WIB Kamis (19/9).
Mereka adalah Iqbal Miranda (35), Suwardi (32), Zainal Arifin (35), Hendra MG (35), Iswandi (37) dan Ervan (21)
Ulumuddin menjelaskan, nelayan Langkat tersebut diproses secara hukum karena menangkap ikan di wilayah perairan Malaysia.
"Ini adalah jelas pelanggaran, karena memasuki batas wilayah negara asing, tanpa memperoleh izin dari pemerintah negeri tersebut," ucap dia.
Walau begitu, Ulumuddin menyebutkan, dia telah melakukan pendekatan dan minta agar warga Indonesia itu bisa dibebaskan.
Namun, pihak Polisi Maritim Malaysia tidak mau mengabulkannya, dan tetap memerintahkan agar nelayan tersebut tetap ditahan dipenjara Pulau Penang.
Dia menyebutkan, kasus yang dialami nelayan Langkat, dapat dijadikan sebagai pengalaman yang sangat berharga bagi nelayan Sumut lainnya. "Hati-hati jika ingin pergi menangkap ikan ke laut dan apalagi di sekitar perairan Selat Malaka," kata dia.