REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang juga politikus Golkar, Bambang Soesatyo menilai usulan pembubaran Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) yang disampaikan Wakil Ketua Umum Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf inkonstitusional.
"Usul membubarkan ormas itu inkonstitusional karena orang berserikat itu dilindungi UUD 1945," kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/10).
Bambang menyarankan Nurhayati belajar lebih banyak soal politik. Menurutnya serangan yang dilontarkan Nurhayati ke PPI justru mencerminkan kepanikan dirinya yang malah membuat PPI semakin besar di masyarakat.
"Kalau Bu Nur dewasa dalam politik semestinya paham bagaimana politik. Semakin Anas dipersoalkan dia akan semakin besar. Kalau dia (Nurhayati) punya jam terbang tidak perlu mempersoalkan," ujarnya.
Di mata Bambang, PPI tidak lebih dari sekadar ormas tempat berkumpulnya anak-anak muda yang terbuang dari Demokrat. Ormas PPI tidak perlu ditakuti karena tidak memiliki dukungan intelejen dan finansial yang kuat sebagaimana pemerintahan. "Anas sekarang bukan siapa-siapa," ujarnya.
Kalaupun PPI melontarkan kritik kepada pemerintah hal itu sebaiknya dianggap sebagai bentuk kewajaran dalam berdemokrasi. Bambang menyatakan yang tidak wajar adalah apabila ormas hanya memuji-muji pemerintah. "Padahal kenyataannya tidak begitu," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf mengusulkan agar pemerintah membubarkan Ormas PPI yang didirikan Anas Urbaningrum. Hal ini karena menurutnya PPI acap mendiskreditkan partainya dan pemerintah.