REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Chairunnisa masih menerima gaji meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi.
"Masih, masih menerima gaji," kata Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Senin.
Winantuningtyastiti memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi atas Chairunnisa. Dari pemeriksaan selama tujuh jam, ia mengaku dicecar pertanyaan terkait Chairunnisa sebagai anggota DPR seperti soal pengangkatannya, gajinya, bidang kerjanya, dan lainnya. "Soal pengangkatannya, undang-undang kode etik itu saja lah ya," ujarnya.
Tim Penyidik KPK telah menggeledah kantor Chairunnisa di lantai 14 Gedung DPR, Kamis (3/10). Dalam penyidikan yang berlangsung sejak pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB itu, penyidik KPK membawa tiga kardus dari wanita berkerudung tersebut.
Sebelumnya Chairunnisa dikenal juga sebagai Bendahara Majelis Ulama Indonesia. MUI lantas mencopot jabatannya setelah terseret kasus suap pengurusan sengketa pilkada di MK.
Ini bukan pertama kalinya Chairunnisa berurusan dengan KPK. Namanya pernah mencuat ketika terjadi kasus korupsi pengadaan Alquran yang melibatkan politikus Golkar di Komisi Agama Zulkarnaen Djabar.
Chairunnisa yang saat itu masih menjadi Wakil Ketua Komisi Agama beberapa kali diminta menjadi saksi oleh KPK. Chairun Nisa yang merupakan anggota Komisi II DPR diciduk KPK di saat menyambangi rumah Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar bersama pengusaha Cornelis Nhalau. Ia bersama Akil ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sementara Cornelis ditetapkan sebagai pemberi suap.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut KPK juga menyita barang bukti uang 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat. Total uang jika dihitung dalam rupiah berjumlah Rp3 miliar.
Selain itu, dalam kasus tersebut KPK juga menciduk Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih yang diduga sebagai pemberi suap.